Terima kasih sudah membaca membuka blog ini , sebelum saya menerangkan , saya sampikan bahwa penghasilan sampai dengan 3 juta per bulan single atau lajang tidak kena pajak meskipun anda punya npwp , sedangkan bila doble atau pasangan berarti penghasilan sekitar 6 juta per bulan tidak kena pajak.
Cara Mengajukan Kredit KPR Tanpa NPWP |
Kembali ke masalah Cara Mengajukan Kredit KPR Tanpa NPWP
Pertanyaan ini cukup menggelitik di hati calon konsumen Kredit perumaha / rumah atau sering disebut dengan KPR , yang bingung ketika akan mengajukan kredit rumah tapi belum mempunyai NPWP atau Nomor pokok wajib pajak . Bagaimana ? apa yang harus saya lakukan bila belum mempunyai NPWP.
Jangan menjadi bingung , npwp bukan lah setan atau roh jahat yang harus ditakuti , Npwp adalah bukti kesetiaan anda kepada negara republik indonesia . Dimasa sekarang ini anda bisa saja mengajukan kredit rumah atau KPR tanpa NPWP tapi aplikasi permohonan kredit anda tidak akan disetujui , jika bank yang bersangkutan menjalankan instruksi BI atau bank indonesia dengan benar , jadi jangan buang buang waktu anda sia sia.
Anda bisa mendapatkan NPWP dalam 1 menit caranya anda bisa kunjungi link dibawah ini.
https://ereg.pajak.go.id/login
Isilah sesuai dengan data diri anda yang benar jika anda belum jelas atau bingung mengisinya , anda bisa langsung meluncur ke kantor pajak , atau kantor pajak pratama terdekat di kota anda ,kalau bisa sesuai domosili ( atau bisa juga ke call center atau contact center atau kring pajak di nomor telepon 1500 200 anda bisa telepon dari telepon rumah atau hp dari kota mana saja ). Anda akan dibantu dengan baik dan langsung hari itu juga jadilah NPWP anda . Nomor npwp anda sudah dinyatakan sah oleh bank , meskipun anda belum punya fisik kartu nya.
Anda sudah punya npwp tapi tidak mau bayar pajak ??
Ya tidak bisa , pajak tidak memberatkan anda , isilah sesuai dengan data pendapatan anda , jika pendapatan anda belum sampai pada pendapatan tidak kena pajak yang bisa sampai 6 juta jika pasangan , anda tidak akan kena pajak .
Menteri Keuangan era presiden jokowi Bambang Brodjonegoro mengatakan besaran batas PTKP yang akan diberlakukan pemerintah adalah Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi lajang. Nilai ini naik 48 persen dari batas sebelumnya Rp 24,30 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.
Untuk wajib pajak yang menikah atau doble dan tanpa tanggungan batas PTKP naik menjadi Rp 72 juta. Nikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp 75 juta, nikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp 78 juta, dan nikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp 81 juta. Tanggungan tiap satu anak adalah Rp 3 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,025 juta.
Untuk wajib pajak yang menikah atau doble dan tanpa tanggungan batas PTKP naik menjadi Rp 72 juta. Nikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp 75 juta, nikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp 78 juta, dan nikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp 81 juta. Tanggungan tiap satu anak adalah Rp 3 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,025 juta.
Jadi jangan takut punya npwp pribadi ya , untuk pengisian nya dan laporannya anda bisa dibantu di kantor pajak .
Demikian tulisan saya mengenai Cara Mengajukan Kredit rumah atau KPR tanpa npwp , bila ada salah mohon dimaafkan , terima kasih.