alamat rsu bandung medan

RSU BANDUNG merupakan rumah saki tumum yang secara structural berada dibawah manajemen Yayasan BANDUNG berdasarkan Akte Pendirian Nomor : 167 Tanggal 30 November 1983 oleh Notaris Ny. Linda Herawati, SH di Medan.Lokasi rumah sakit barada di Jl. Mistar no. 39 – 43 Kelurahan Sei Putih Barat, Kec.Petisah Kota Medan Propinsi Sumatera Utara.
Nomor telepon (4567993)


Tentang perusahaan :
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), maka kegiatan RSU BANDUNG termasuk dalam lingkup kegiatan yang wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan lingkungan hidup dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Upaya dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), maka bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 875/MENKES/SK/VIII/2001 tentang Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidupdan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) KegiatanBidangKesehatandanKeputusanMenteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Lokasi RSU BANDUNG yang berada di lingkungan pemukiman berupaya dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar secara professional dan biaya pelayanan yang murah.
Kegiatan operasional rumah sakit diprakirakan berpotensi menimbulkan dampak negative disamping menimbulkan dampak positif. Berdasarkan perkiraan dampak yang akan terjadi maka Pemrakarsa menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

BAGIKAN KE ORANG TERDEKAT ANDA
ONE SHARE ONE CARE

Sekilas tentang penulis : Aksara Tanpa makna

Penulis adalah pecinta Traveling seluruh Indonesia.. Indonesia itu Indah Brooo

Diberdayakan oleh Blogger.

Laman

Ads space.. Silahkan hubungi aksarakuning@gmail.com